KPK Tetap Usut Aliran Dana DKP ke Slamet Effendy dan AM Fatwa
Selasa, 10 Jul 2007 23:27 WIB
Jakarta -
Meski dibebaskan oleh Badan kehormatan (BK) DPR, KPK tetap akan mengusut aliran dana Departemen kelautan dan Perikanan (DKP) yang mengalir ke Slamet Effendy Yusuf dan AM Fatwa."Mereka kan dibebaskan dari pelanggaran kode etik. Sedang KPK memproses secara hukum. Tentu berbeda," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas di Geudng KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (10/7/2007).Erry menjelaskan, putusan BK DPR itu tetap akan digunakan KPK untuk mengusut penerima dana DKP. Namun, KPK masih belum menerima putusan BK terhadap 3 anggota DPR yang diserahkan ke KPK."Tentunya data-data itu akan sangat membantu penyelidikan aliran dana DKP itu," jelasnya.Mengenai permintaan mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri agar KPK juga mengusut Freddy Numberi, Erry beralasan KPK masih fokus untuk mengusut aliran dana dari Rokhmin."Kami masih bbelum masuk dalam kasus itu. KPK saat ini maish fokus aliran di masa Rokhmin saja," pungkasnya.BK DPR pada Senin 9 Juli kemarin memutuskan untuk membebaskan dan merehabilitasi 2 dari 5 anggota DPR yang diduga menerima aliran dana Rokhmin. Mereka yang dibebaskan adalah Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf (FPG) dan Wakil Ketua MPR AM Fatwa (FPAN).Nasib berbeda dialami Fachri hamzah (FPKS), Awal Kusumah (FPG), dan Endin AJ Soefihara (FPPP). Nasib mereka diserahkan kepada KPK.
(ary/ary)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































