Soal Partai GAM, Mattalata Belum Bisa Perintah Kanwil NAD
Selasa, 10 Jul 2007 20:47 WIB
Jakarta -
Karena belum didaftarkan sebagai badan hukum, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengaku belum bisa mengistruksikan apa pun kepada Kanwil Depkum dan HAM di NAD terkait Partai GAM."Kanwil kan hanya pasif. kalau ada orang datang mendaftar ya kita verifikasi. Persyaratannya ada di undang-undang," kata Mattalata usai rapat terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (10/7/2007).Menurut Mattalata, salah satu syarat pendirian organisasi, apa pun bentuknya, adalah tidak menggunakan nama, lambang atau simbol yang menjurus atau mendorong pada disintegrasi NKRI. Hal itu berarti, lanjut dia, dipakainya nama dan bendera GAM sebagai identitas partai lokal itu tidak sesuai aturan yang berlaku.Sayangnya sejauh ini, imbuh mantan Ketua FPG itu, Depkum dan HAM belum punya kewenangan untuk menegur. Apalagi sampai meminta penggantian nama dan lambang partai. "Kan belum tentu dia mendaftar pakai nama GAM. Jadi bagaimana kita bisa menilai, wong dia belum mendaftar kok," cetus Mattalata.Pernyataan Matalatta ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa dan Menko Polhukam Widodo AS. Pada kesempatan terpisah, keduanya menyatakan, Kanwil Depkum dan HAM NAD adalah pihak yang harus mengambil tindakan dan pengawasan terhadap Partai GAM terkait dengan prosedur pembentukan badan hukum.
(bal/ary)










































