Terkait Illegal Logging di Riau, Polisi akan Periksa Menhut
Selasa, 10 Jul 2007 19:41 WIB
Jakarta - Polri mengindikasikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan MS Kaban. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus illegal logging di Riau."Ya, kalau diperiksa sebagai saksi," kata Kapolda Riau Irjen Pol Sutjiptadi saat dihubungi per telepon wartawan, Selasa (10/7/2007).Lebih lanjut, Sutjiptadi mengatakan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 mantan Kepala Dinas Kehutanan yakni Asral dan Sudirno. Kedua orang ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka."Kalau keterangannya mengarah kesana, mau tidak mau ya diperiksa," imbuh Sutjiptadi.Sutjiptadi menjelaskan kedua orang tersebut ditengarai menerbitkan izin HPH tidak sesuai penggunaan yang dilakukan mulai tahun 2004-2007. "Ada 17 perusahaan diantaranya PT CS dan PT BBS. Negara diperkirakan mengalami kerugian triliunan," ungkapnya.Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto memastikan dalam beberapa hari ke depan akan ada pejabat yang diperiksa terkait kasus ini. Namun Sisno tidak menyebutkan jelas siapa nama pejabat tersebut. "Pejabat itu memberikan fasilitas terkait illegal loging," ujarnya singkat.Sisno menjelaskan, izin pemeriksaan pejabat itu pun telah dibuat. "Kalau pemeriksaan pejabat di daerah, Izin kepada presiden melalui Kabareskkrim. Kalau pejabatnya dirjen ya melalui menterinya," tandas Sisno.
(ndr/bal)











































