KPK Panggil Pihak Perusahaan Terkait Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Panggil Pihak Perusahaan Terkait Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 12:10 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 terus diusut KPK. Hari ini, KPK memanggil pihak dari beberapa perusahaan.

"Hari ini Senin (28/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Berikut saksi-saksi yang dipanggil KPK:

1. Suryadi, Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya
2. Dodik Tri Setiyawan, Sales Engineer tahun 2009-2020 PT Wika Beton Wilayah Penjualan V (Regional Surabaya)
3. Yudho Ahmad Priyono, Komisaris Utama PT Karya Bisa
4. Novi Christiana, Komisaris PT Karya Bisa
5.Berlian Christiani, Direktur PT Karya Bisa

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan. KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Bupati Lamongan.

Pemeriksaan dilakukan Rabu (9/7) di kantor Pemkab Lamongan. Total ada delapan saksi yang diperiksa saat itu.

Berikut ini daftar saksi yang sudah diperiksa KPK:
- Yayuk Sri Rahayu, Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab Lamongan
-Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan
- Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kab Lamongan
- Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
- Fajar Sodiq, Pegawai pada Inspektorat Kab Lamongan
- Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan
- Kholis, Mantan ajudan Bupati Lamongan
- Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Namun KPK belum menjelaskan secara detail nama keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga menjelaskan saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.

Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

Simak juga Video: Ada 29 Saksi yang Diperiksa KPK Selama di Lamongan

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads