PN Jaksel Berwenang Adili Gugatan Perdata Walhi vs Lapindo

PN Jaksel Berwenang Adili Gugatan Perdata Walhi vs Lapindo

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2007 16:44 WIB
Jakarta - Eksepsi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur ditolak majelis hakim. Majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berwenang mengadili gugatan perdata Walhi terhadap Lapindo Brantas Inc.Demikian putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Wahjono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2007)."Menolak eksepsi tergugat 12 (Bupati Sidoarjo Win Hendrarso) mengenai kewenangan mengadili dan menyatakan PN Jaksel berwenang mengadili perkara ini," kata Wahjono.Menurut Wahjono, dalam eksepsi Bupati Sidoarho menyatakan yang berhak mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun dalam pertimbangan hakim, eksepsi tidak beralasan dan harus ditolak."Dari fakta hukum yang diproses di persidangan, dengan memperhatikan surat gugatan penggugat, ternyata yang menjadi dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum, bukan keputusan tata usaha negara, maka eksepsi tergugat harus dinyatakan tidak beralasan dan harus ditolak," beber Wahjono.Mengenai eksepsi dari pemerintah cq persiden, pemerintah cq ESDM, dan pemerintah cq Menneg LH yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili karena gugatan kebijakan pemerintah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, menurut Wahjono, eksepsi tidak bisa diputuskan dalam putusan sela, melainkan dalam putusan hakim."Untuk menentukan apakah tindakan tergugat tersebut merupakan kebijakan pemerintah hal itu baru dapat ditentukan pada pembuktian nanti, sehingga sudah tepat eksepsi diputuskan pada putusan akhir bersama putusan perkara," ujarnya.Sedangkan untuk eksepsi tergugat lainnya yang bukan terkait dengan kewenangan mengadili, lanjut Wahjono, akan diputuskan dalam putusan akhir.Sidang akan dilanjutkan Selasa 24 Juli 2007 dengan agenda pembuktian.Walhi yang mewakili tim advokasi kemanusiaan korban lumpur Lapindo menggugat antara lain Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada, Kalila Energi limited, PAN Asia, Medco Energi, Santos Brantas, pemerintah cq presiden, pemerintah cq Menteri ESDM, pemerintah cq BP Migas, dan pemerintah cq Menneg LH, Pemda Jatim cq gubernur Jatim, dan Bupati Sidoarjo. (aan/sss)


Berita Terkait