Polisi Kesulitan Ekstradisi Manuputti
Selasa, 10 Jul 2007 16:38 WIB
Jakarta - Upaya polisi untuk mengekstradisi pentolan RMS Alex Manuputty menemui hambatan. Pihak Interpol meminta bukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Alex di Indonesia."Kita belum memenuhi unsur-unsur pidana, karena itu red notice tidak bisa jalan," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Pol Iskandar Hasan saat dihubungi wartawan, Selasa |(10/7/2007).Iskandar menjelaskan, pihaknya kini tengah meminta data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait keterlibatanAlex dalam masalah pidana yang terjadi di Ambon dan pengibaran bendera RMS."Apakah ada keterangan saksi-saksi yang menegaskan keterlibatan dia dan itu terkait pidana, bukan politik," imbuh Iskandar.Iskandar menjelaskan, sesuai konvensi Interpol ada 4 hal yang tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan ekstradisi. Antara lain soal poltik, agama, dan ras."Kalau terkait persoalan itu pihak Interpol di Lyon (Perancis) tidak akan melayani. Maka kita cari pidananya," tandas Iskandar.
(ndr/nrl)











































