Kejati Jateng Periksa Jaksa 'Pembebas' Bupati Semarang

Kejati Jateng Periksa Jaksa 'Pembebas' Bupati Semarang

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2007 16:28 WIB
Semarang - Langkah serius ditempuh Kejati Jawa Tengah. Mereka memeriksa sejumlah jaksa yang dinilai lalai dan mengakibatkan Bupati Semarang Bambang Guritno bebas dari dakwaan saat persidangan baru memasuki putusan sela. Kajati Jateng, Moch Ismail, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan dengan dua cara, yakni eksaminasi dan inspeksi. Dengan dua tindakan itu, kejaksaaan akan meneliti kronologi kasus, jalannya persidangan, hingga kemungkinan jaksa tidak berlaku sesuai prosedur. Ismail mengakui ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp 5,8 miliar itu. Kesalahan itu mengakibatkan bupati terbebas dari dakwaan, padahal persidangan belum memasuki materi inti kasus korupsi. "Jika ditemukan ada jaksa yang bertindak di luar prosedur, maka dia akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Ismail di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa, (10/7/2007). Ismail menjelaskan, jaksa yang diperiksa meliputi jaksa penyidik dan jaksa penuntut dalam persidangan yang digelar di PN Ungaran itu. Selain itu, kejati juga akan segera melimpahkan kembali berkas dakwaan ke pengadilan agar kasus korupsi itu bisa diproses dari awal. "Secepatnya, berkas dakwaan utuh kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya. Mengenai penahanan, Ismail enggan mengatakannya. Menurut dia, persoalan penahanan bupati merupakan wewenang jaksa. "Jaksa punya pertimbangan tersendiri perlu tidaknya menahan seseorang," ungkapnya. Bupati Semarang Bambang Guritno dibebaskan dari dakwaan pada 5 Juli 2007 lalu. Ketua Hakim Imam Sungudi menilai persidangan tidak bisa diteruskan, karena ada kesalahan prosedur yakni, terlambatnya pengiriman perubahan dakwaan ke pengadilan. Bupati yang akrab dipanggil BG itu terseret kasus korupsi bersama Kepala Diknas dan sejumlah anggota DPRD. Dia disebut-sebut menerima dana sebesar Rp 650 juta dari tiga rekanan proyek. Atas perbuatan itu, ia sempat ditahan di LP Pendhem Ambarawa sejak 29 Mei 2007 lalu dan keluar setelah dibebaskan dari dakwaan. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads