Terdakwa Bunuh Diri dalam Sidang
Selasa, 10 Jul 2007 14:33 WIB
London - Seorang terdakwa bunuh diri begitu dinyatakan bersalah oleh hakim. Pria 40 tahun itu bunuh diri dengan sebotol Coca Cola yang disisipkan racun.Peristiwa ini terjadi di pengadilan kota Isleworth di barat London, Inggris, seperti dilansir news.com.au, Selasa (10/7/2007).Pria bernama Ratnasabapathy Anandakumar itu dinyatakan bersalah telah menyerang bayi perempuannya ketika berusia 3 bulan. Seketika setelah dinyatakan bersalah, Kumar mengeluarkan kaleng Coca Cola yang ditaruh di tasnya.Ketika hakim, pengacara dan juri terpana, Kumar menenggak 'Coca Cola' itu. Petugas keamanan pun terlambat beraksi mencegah peristiwa itu. Tak lama, racun pun beraksi.Persidangan ini merupakan persidangan ulang atas perbuatannya. Pada persidangan pertama 2 tahun lalu, Kumar dipenjara 5 tahun. Sidangnya kemudian diulang lagi setelah pengacaranya menyatakan kondisi mental Kumar tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan di sidang pertama.
(aba/nrl)











































