MK Gelar Uji Materil UU Persyaratan Pejabat Negara
Selasa, 10 Jul 2007 14:03 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materil terhadap sejumlah pasal dalam UU Pilpres, UU MK, UU MA, UU Pemda, dan UU BPK.Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.Dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (10/7/2007) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kuasa hukum pemohon Nur Ismanto menilai kliennya telah dirugikan karena pasal dalam 5 UU tersebut."Pemohon pernah menjalani pidana karena perbedaan pikiran pada masa Orde Baru. 5 UU itu membatasi pemohon untuk duduk pada jabatan-jabatan itu," ujarnya.Adapun pasal yang dimaksud dalam 5 UU itu adalah pasal 6 huruf t dalam UU Pilpres, pasal 7 ayat (2) uruf d dalam UU MA, pasal 58 huruf t dalam UU Pemda, pasal 16 ayat (1) huruf d dalam UU MK, dan pasal 13 huruf g dalam UU BPK. Sedangkan para pemohon adalah Hendri Yosodiningrat, Budiman Sudjatmiko, dan Ahmad Taufik.Ketua majelis hakim I Dewa Gede Palguna, dalam persidangan, mengatakan pada pemohon untuk melengkapi data diri terlebih dahulu. Sebab dalam berkas permohonan tidak ada keterangan identitas pemohon."Ada waktu 14 hari untuk melengkapi bukti, salah satunya KTP," katanya.Sementara itu hakim lainnya, Natabaya, juga meminta pemohon melengkapi data kerugian konstitusional akibat 5 pasal itu. Dia tidak melihat hal tersebut dalam berkas permohonan yang diajukan pemohon."Hak asasi ada pembatasannya dalam UUD diatur dalam pasal 28 j ayat 1 dan 2," katanya.Persidangan hanya diikuti satu pemohon, yaitu Ahmad Taufik. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung tidak sampai satu jam. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 24 Juli mendatang.
(gah/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































