UU Anti Separatisme Tak Perlu

UU Anti Separatisme Tak Perlu

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2007 13:44 WIB
Jakarta - Sejumlah kelompok mendesak Pemerintah membuat UU Anti Separatisme untuk memberantas gerakan separatisme. Namun Gubernur Lemhannas Muladi tak sependapat."Tidak perlu ada UU Anti Separatisme. Di dalam KUHP itu banyak pasal yang dapat menjerat orang-orang yang ingin menggerakkan separatisme," ujar Muladi usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (10/7/2007),Menurut Muladi, wacana UU merupakan dramatisasi yang tidak perlu. "Itu nanti akan menimbulkan persoalan sendiri," tambahnya.Menurut Muladi, bibit-bibit separatisme dan juga pergerakan yang merencanakan separatisme bisa dijerat dengan pasal-pasal tentang makar yang ada di KUHP. Jadi, tidak ada alasan kurang payung hukum untuk menumpas gerakan separatisme yang muncul di Aceh, Maluku, dan Papua."Jadi, tidak alasan kurang payung hukum," tandas Muladi. (aba/sss)


Berita Terkait