Pria berinisial JN (52) memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun hingga hamil di Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut membuat korban trauma hingga putus sekolah.
Selama ini korban tinggal berdua dengan pelaku, yang merupakan ayah kandung, di Kecamatan Pontang. Ibu kandung korban sudah meninggal sementara, dua kakaknya bekerja di luar kota.
Pelaku memperkosa korban sejak November 2024. Ayah korban melakukan tindakan bejat saat korban tertidur pulas di kamarnya. Pelaku pun sempat mengancam korban agar tak melapor kepada orang lain.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan. Pengakuan tersebut diungkapkan korban pada April 2025.
"Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya," terang Condro, Sabtu (26/7/2025).
Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.
"Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya," kata Condro.
(aik/aik)