Draf Gugatan Perdata Tommy Kasus BPPC Disusun Kejagung
Selasa, 10 Jul 2007 13:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sedang menyusun draf gugatan perdata putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, untuk kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).Dokumen-dokumen yang digunakan tim penyidik pidsus akan juga digunakan dalam penyusunan gugatan perdata ini.Hal ini disampaikan Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung Yoseph Suardi Sabda di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (10/7/2007)."Untung mereka sudah memulai penyidikan, jadi segera setelah mereka memperolehnya (dokumen), kita dapat segera mempergunakannya," kata Yoseph.Dijelaskan dia, Pengumpulan bukti-bukti untuk kasus BPPC berbeda dengan bukti gugatan perdata Yayasan Supersemar Soeharto. Sebab dokumen untuk kasus Yayasan Soeharto sudah lama tersimpan.Jadi nggak ada masalah dengan bukti untuk BPPC? "Saya harap demikian, sejauh ini tidak ada," ujar Yoseph.Dijelaskan dia, dalam perhitungan sementara, kasus BPPC merugikan Rp 3 triliun. Itu baru hitungan pokok, belum bunga."Jadi mereka menerima uang dari masyarakat maupun pemerintah yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk digunakan sesuai tujuan. Tapi ketika dibubarkan, sama sekali tidak ada pengembalian uang," tutur Yoseph.Dalam gugatan perdata ini, kejaksaan mengklasifikasikannya sebagai perbuatan melawan hukum, karena BPPC melanggar kewajiban yang timbul dari keppres.Pengajuan gugatan perdata dilakukan Kejagung dalam rangka memenuhi persyaratan Pengadilan Guernsey, Inggris untuk memperpanjang pembekuan uang di BNP Paribas Guernsey sekitar 36 juta euro.Pengadilan mensyaratkan pemerintah Indonesia dalam waktu 3 bulan sejak 23 Mei 2007 harus mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy.
(sss/ana)











































