BK Bawa Sanksi Anggota DPR Penerima Dana DKP ke Pimpinan

BK Bawa Sanksi Anggota DPR Penerima Dana DKP ke Pimpinan

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2007 13:18 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi kepada 3 dari 5 anggota DPR penerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Lantaran kasusnya sensitif, BK membawa putusan ini ke pimpinan dewan.Hasil putusan sanksi diserahkan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2007).Gayus tampak menenteng map warna hijau berisi berkas-berkas. Dia didampingi Yusus Yosfiah, Darus Agaf, dan Markus Silano. Pertemuan berlangsung tertutup."Karena ini kasus sensitif, ketua mengatakan akan dibawa terlebih dahulu ke rapat pimpinan," kata Gayus.Menurut dia, BK akan memberlakukan hal yang sama terhadap 39 anggota DPR yang diduga menerima dana DKP. "Nama-namanya masih kita simpan," ujarnya.5 Anggota DPR yang dilaporkan menerima aliran dana itu adalah Ketua BK nonaktif Slamet Effendi Yusuf dari FPG, Awal Kusumah dari FPG, Endin AJ Soefihara dari FPPP, Fachri Hamzah dari FPKS, dan AM Fatwa dari FPAN.Tiga dari nama tersebut diberi sanksi teguran keras, yakni dengan tidak memperbolehkan menduduki pimpinan alat kelengkapan sampai berakhir masa kerja 2004-2009 dan akan diproses ke KPK. Dua nama lainnya akan direhabilitasi untuk mengembalikan nama baiknya karena tidak terbukti menerima dana DKP. Sesuai kode etik, BK tidak dapat menyebutkan nama-namanya. (aan/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait