Pendukung Calon Independen Hadiahi MK 4 Boks Korek Kuping

Pendukung Calon Independen Hadiahi MK 4 Boks Korek Kuping

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2007 12:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat hadiah 4 boks korek kuping dari Komite Poros Independen Indonesia. MK diminta mendengarkan aspirasi rakyat yang menghendaki judicial review UU 32 tahun 2004 tentang tentang kemungkinan calon independen dalam pilkada segera diumumkan.4 boks yang berisi masing-masing 100 korek kuping diterima oleh Kabag Humas Bambang Witono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2007).Rombongan Komite Poros Independen Indonesia yang berjumlah sekitar 10 orang itu sempat berorasi dan menggelar spanduk di depan gedung MK. Akhirnya mereka pun diizinkan masuk dan bertemu dengan perwakilan MK, Kabag Administrasi Perkara Muhidin dan Kabag Humas Witono.Dalam pertemuan tersebut Muhidin mengatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan tuntutan massa yang menghendaki putusan judicial review segera dibacakan. Muhidin hanya menjanjikan akan menyampaikan tuntutan tersebutke atasannya."Akan kami buat laporan dan sampaikan langsung ke pemimpin kami. Belum bisa hari ini putusannya," ujarnya.Muhidin lalu meminta massa dari Komite Poros Independen Indonesia dapat mengawal jalannya persidangan. "Kami minta dikawal sebaik-baiknya. Tolong dijaga independensi MK. Jangan sampai ada intervensi," katanya.Usai pertemuan, pemohon judicial review, Lalu Ranggalawe, yang juga hadir dalam pertemuan itu, membuka kemungkinan dugaan lambatnya putusan terkait Pilkada DKI Jakarta yang sedang berlangsung. Ada pihak-pihak yangtakut jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka Pilkada DKI akan cacat."Saya pikir ada. Soalnya ketentuan MK berlaku sejak putusan dibacakan dan berlaku surut. Kemungkinan ada implikasi hukum pada KPU jika judicial review diterima, Pilkada Jakarta akan cacat hukum," kata pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Barat itu.Lalu berharap dalam tempo 3x24 jam putusan segera dibacakan majelis hakim. Dia meminta MK jangan sengaja menunda-nunda keputusan sehingga dapat menimbulkan kesan buruk MK telah diintervensi. (gah/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait