Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Bekasi menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sejak setahun lalu. Korban diperkosa enam kali.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan anak tersebut sudah dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, anak tersebut sedang dalam proses konseling.
"Kondisinya masih konseling. Tentunya di sini kami juga melakukan konseling terhadap korban sehingga diharapkannya tidak ada trauma yang berkepanjangan," ujar Kusumo kepada wartawan kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia turut mengungkap awal mula aksi R terbongkar. Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke kakak tirinya.
"Ini terbongkar setelah korban ini, menyampaikan kepada kakak tirinya, bahwasanya yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah kandungnya sendiri," jelas Kusumo.
Kakak korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota setelah mengetahui adiknya diperkosa. Polisi pun bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku.
"Setelah itu kemudian kakak tiri korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami dan kemudian kita tangani," kata Kusumo.
Dia mengungkapkan alasan korban selama ini tidak melapor meski sudah mengalami pemerkosaan oleh ayahnya sejak setahun lalu. Polisi mengungkap korban ternyata menerima ancaman hingga diambil handphone-nya oleh pelaku agar tidak melapor.
"Handphone korban ini diambil oleh pelaku, disertai dengan ancaman 'kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak'," ungkap Kusumo.
Kusumo juga menyampaikan R melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama-sama dengan keluarganya.
"Pada saat itu ada kesempatan di mana pelaku ini, rumah dalam keadaan sepi, saat ibu kandung korban dan kakaknya serta adiknya ini sedang ke luar rumah, sehingga yang ada hanya korban saja," terang Kusumo.
R telah memerkosa anak kandungnya sebanyak enam kali. Terakhir kali sebelum dilaporkan, R melakukan aksinya pada Mei 2025.
Pemerkosaan R terhadap anak kandungnya dilakukan sejak setahun belakangan. Lebih tepatnya saat anaknya masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat R yang terakhir terjadi pada Mei 2025. R saat itu sedang bermain handphone dan melihat istri serta anak-anaknya sedang tertidur di kamar.
Saat itu, R menghampiri anaknya tengah tertidur pulas dengan ibunya, yang merupakan istri R. Setelah berada di dekat korban, R awalnya menciumi korban hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya dengan memerkosa korban.
Atas aksi bejatnya, R pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(aik/aik)