Dua orang pria mengaku sebagai 'putra daerah' menodongkan golok kepada pedagang buah lantaran tidak diberi nanas. Kedua pelaku saat ini ditangkap polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan aksi kedua pelaku terjadi pada Kamis (17/7) pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi. Kedua pelaku, TY (33) dan DBR (23), saat itu mendatangi lapak dagangan milik korban Y (38).
"(Pelaku) meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun korban tidak mau memberikan buah nanas sehingga terjadi cekcok mulut," jelas Kusumo, Sabtu (26/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah cekcok, kedua pelaku meninggalkan lapak korban. Tak berselang lama, kedua pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa golok.
Cekcok mulut kembali terjadi. Pelaku tetap memaksa meminta nanas. Tetapi korban bersikeras tidak memberinya. Sampai akhirnya pelaku TY mengacungkan golok ke korban.
"Pelaku TY langsung mengeluarkan golok dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan 'ngomong apa tadi?', sehingga korban merasa terancam, takut dan korban menjauh dari lapak dagangannya," ungkap Kusumo.
Ngaku 'Putra Daerah'
Kedua pelaku pun mengejar korban yang melarikan diri ke salah satu gerbang gudang. Di sana, pelaku DBR mendorong dan menarik pakaian korban sambil mengatakan bahwa dirinya merupakan putra daerah.
"Pelaku Saudara DBR mengatakan bahwa pelaku adalah 'putra daerah' setempat, dan mengatakan 'masa nanas saja tidak dikasih'," terang dia.
Saat itu, di lokasi ada H, selaku petugas keamanan gudang, yang memberi informasi bahwa di lokasi tersebut terdapat CCTV. Mendengar hal tersebut, kedua pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan korban di lokasi gudang.
Setelah kejadian tersebut, tim Unit Ranmor dan Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Bantargebang, yang telah menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Sabtu (19/7) kedua pelaku diamankan di wilayah Cigudeng, Kabupaten Bogor.
"Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantargebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Argapura, Cigudeng, Kabupaten Bogor, dan dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kusumo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Tonton juga VideoVideo: Aksi Heroik Warga Tabrakkan Motor ke Pria Mabuk Penodong Golok