Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya. KPK mengatakan tidak hanya satu kendaraan yang kepemilikannya disamarkan.
"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Sabtu (26/7/2025).
Asep mengatakan KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil)," katanya.
Terkait dugaan ini, detikcom sudah berupaya menghubungi pengacara RK bernama Muslim Jaya Butar. Namun, hingga berita dinaikkan, pengacara RK itu belum memberikan respons.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Sejak saat itu hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Penjelasan Terbaru KPK
Baru-baru ini KPK memberi penjelasan mengenai dugaan ini. KPK menegaskan RK bukan menyamarkan kepemilikan motor yang disita, tetapi KPK menelusuri asal-usul motor itu karena saat itu motor tersebut ada di rumah RK.
"Ini kita sedang susuri ini, jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, sedang kita susuri karena itu adanya di rumahnya beliau (RK), yang bersangkutan. Yang kita susuri seperti apa, sebenarnya, posisi dari kendaraan tersebut," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu (27/7).
Asep menjelaskan, motor yang disita itu surat kepemilikannya bukan atas nama RK. Dan ketika menyita barang, KPK harus menelusuri asal-usulnya.
"Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya ya, bukti kepemilikan dalam hal ini STNK-nya, surat-surat BPKB itu bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, gitu. Dalam hal ini ajudannya," kata dia.
"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa, barang itu berada, seperti itu, mas. Jadi penjelasannya sampai saat ini kita sedang mendalaminya," tambahnya.
Lihat juga Video: RK Lama Tak Terlihat, Sekali Muncul Jadi Korban Delay Pesawat