Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Jul 2025 06:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Prae_Studio)
Jakarta -

Pemerintah menjelaskan terkait kesepakatan dalam transfer data dengan Amerika Serikat (AS). Pemerintah menyebut pertukaran data akan sesuai dengan aturan dan kedaulatan hukum nasional.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan kesepakatan itu akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park," kata Airlangga dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).

Airlangga menjelaskan protokol tersebut tengah difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal. Kesepakatan itu, lanjut dia, untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara. Finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara.

"Jadi finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border)," ujarnya.

Airlangga menegaskan data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.

"Jadi sebetulnya data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi. Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah," imbuh dia.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork