Pemilik Sepeda 'Motor' Listrik Bisa Ditilang, KTP Disita

Pemilik Sepeda 'Motor' Listrik Bisa Ditilang, KTP Disita

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2007 10:20 WIB
Pemilik Sepeda Motor Listrik Bisa Ditilang, KTP Disita
Jakarta - Meski tidak memiliki STNK dan SIM, pemilik sepeda 'motor' listrik tidak bisa seenaknya di jalan. Rambu lalu lintas tetap wajib dipatuhi. Jika melanggar pengendara bisa disemprit dan KTP pun disita."Dalam aturan tertulis, barang siapa melanggar rambu bisa dikenai hukuman. Ini berlaku bukan untuk pengemudi kendaraan motor saja, pengemudi sepeda motor listrik juga bisa dihukum sebab ketentuan lalu lintas harus ditaati," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Departemen Perhubungan Suritno kepada detikcom, Selasa (10/7/2007).Menurut dia, saat ditilang pada umumnya pemilik kendaraan menunjukkan bukti-bukti seperti STNK dan SIM."Kalau menilang pemilik sepeda 'motor' listrik dapat menunjukkan KTP sebagai bukti, dan bisa disita," ujarnya.Ke depan, lanjut Suritno, perlu diatur pengemudi kendaraan umum tidak bermotor."Harus diberlakukan secara adil. Jika berkendara kan intinya sama seperti titip nyawa. Jadi tidak ada bedanya menggunakan kendaraan bermotor maupun sepeda motor listrik supaya ada jaminan kemampuan kompetensi. Zaman dulu, becak dan bendi saja punya SIM tetapi kini dilupakan," ujarnya. (aan/nrl)


Berita Terkait