Secara Normatif Sepeda 'Motor' Listrik Perlu SIM D

Secara Normatif Sepeda 'Motor' Listrik Perlu SIM D

- detikNews
Selasa, 10 Jul 2007 09:53 WIB
Secara Normatif Sepeda Motor Listrik Perlu SIM D
Jakarta - Sejumlah pejabat yang dihubungi detikcom menyatakan sepeda 'motor' listrik tidak perlu SIM/STNK. Namun sumber lain menyebut bahwa pemilik kendaraan ini perlu mengantongi SIM D. SIM inilah yang mengatur kendaraan yang kecepatannya kurang atau lebih dari 40-45 km/jam.Berdasarkan PP No 44/1993 tentang kendaraan bermotor dan berkemudi dimuat aturan SIM. Ada SIM A khusus untuk mobil, SIM B1 untuk bus, SIM B2 untuk truk gandeng, SIM C untuk motor.Nah... SIM D diatur dalam pasal 211 huruf e golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40-45 km/jam."Secara normatif sudah diatur. Kalau sepeda motor listrik kecepatannya 45 km/jam bisa dikaitkan dengan ketentuan SIM D. Kalau kecepatannya seperti sepeda biasa ya tidak perlu SIM," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Departemen Perhubungan Suritno kepada detikcom, Selasa (10/7/2007).Namun demikian, menurut Suritno, ketentuan itu belum dipraktekkan di lapangan. "Karena normatifnya sudah ada, jadi tidak perlu dibuat aturan baru meski prakteknya belum ada," ujarnya.Suritno menjelaskan jika aturan SIM D diberlakukan, maka sepeda motor listrik wajib didaftarkan untuk memiliki SIM dan STNK. Selain itu, sepeda motor listrik pun wajib diuji."Sebenarnya semua jenis kendaraan wajib diuji, termasuk sepeda motor listrik. Sayangnya PP-nya belum ada," kata SuritnoSepeda motor listrik menyedot atensi pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan berakhir pekan ini. Harganya pun murah di bawah Rp 7 juta. Sepeda berenergi listrik ini bisa melaju dengan kecepatan 45 km/jam. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads