PKS Respons Usulan Cak Imin soal 2 Model Pilkada: Menarik untuk Didalami

PKS Respons Usulan Cak Imin soal 2 Model Pilkada: Menarik untuk Didalami

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 17:24 WIB
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid
Sekjen PKS M Kholid (Foto: Dok. PKS)
Jakarta -

Sekjen PKS M Kholid merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar gubernur dipilih pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh DPRD. Kholid menilai usulan dua model pilkada itu menarik untuk didalami.

"Ide yang menarik untuk didalami. Kami sedang mengkajinya, kami juga mau mendengar pandangan dari para civitas akademia, para pakar, para tokoh, terkait hal ini," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Kholid mengatakan partainya akan menyerap aspirasi dari struktur dan para kader sebelum menentukan sikap. Dia mengaku setuju dengan usulan Ketua DPR RI Puan Maharani agar semua parpol berkumpul dan berdiskusi membahas usulan-usulan yang ada pasca putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira bagus-bagus saja, kita saling tukar pikiran, bertukar pandangan, diskusi bersama, duduk bersama," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya terkait potensi berkurangnya money politic dengan penunjukkan langsung, Kholid menilai hal itu perlu kajian mendalam.

"Perlu dikaji dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Cak Imin menanggapi terkait ide pemilihan kepala daerah. Cak Imin mengatakan ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom," kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).

Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

"Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Gubernur, tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD," tambahnya.

Tonton juga video "PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara" di sini:

(amw/fas)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads