Pengacara Portanigra Kesandung Kasus Tanah

Pengacara Portanigra Kesandung Kasus Tanah

Nala Edwin - detikNews
Senin, 09 Jul 2007 20:54 WIB
Jakarta - Pengacara PT Portanigra Yan Djuanda kembali terkait masalah tanah. Kali ini bukannya dia yang membela kliennya, justru dia yang dituding menggelapkan sertifikat dan akta tanah. "Kuasa Yan Djuanda telah dicabut, tetapi dia masih menahan sertifikat tanah itu," kata kuasa hukum para guru, Djunaidi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/7/2007).Djunaidi mengaku memegang kuasa dari 70 orang guru yang mengklaim sebagai pemilik 44 sertifikat dan 17 akta tanah di daerah Bintaro seluas 4 hektare. Sementara itu, menurut koordiator para guru, Sabar Karo Karo, kasus itu bermula ketika pada tahun 1965. Saat itu para guru melalui Kopeasi Karyawan membeli tanah di daerah tersebut dari Mohammad bin Damin.Kemudian, lanjut Sabar, pada tahun 1974 terjadi perubahan wilayah. Tanah yang dulunya ada di wilayah Jawa Barat tahun itu menjadi wilayah Jakarta. "Ada kekacauan administrasi," kata Sabar.Sabar menduga, Damin menjual lagi tanah yang telah dibeli para guru itu ke pihak lain dengan bantuan oknum Agraria Jakarta Selatan. "Pada 1983 PT Permada binangun Jaya (PBJ) mengklaim tanah milik kami," katanya Akhirnya, guru-guru tersebut menempuh jalur hukum lalu pada tahun 2004 mereka mengunakan jasa Yan Djuanda. "Tapi kasusnya jalan di tempat, sehingga kita mencabut kuasa Yan Djuanda," katanya.Namun, setelah kuasa dicabut para guru tersebut belum memperoleh sertifikatnya kembali.Yan Djuanda yang dihubungi tepisah membantah tudingan para guru tersebut. "Saya hanya tidak ingin sertifikat itu jatuh ke tangan yang salah," ungkapnya.Menurut Yan, bila para guru langsung mengambil sertifikat itu dia akan menyerahkannya. "Contohnya Haposan (salah seorang pemilik tanah), surat-sratnya langsung saya serahkan," katanya. (nal/ary)


Berita Terkait