Nasib Partai GAM Terserah Kanwil Depkum HAM NAD
Senin, 09 Jul 2007 20:33 WIB
Jakarta - Tindak lanjut penggunaan nama dan lambang GAM sebagai identitas partai lokal pertama di NAD, menjadi tugas Kanwil Depkum HAM setempat. Instusi tersebut yang berwenang melakukan verifikasi."Kanwil Depkum HAM yang melakukan verifikasi untuk menjadi badan hukum. Meliputi nama partai, susunan pengurus, simbol, dan lambang organisasi," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kantornya Jl Majapahit, Jakarta, Senin (9/7/2007).Hatta membenarkan pendirian partai lokal NAD merupakan amanat MoU Helsinski dan UU Pemerintahan Aceh. Tapi teknis pendirian organisasi politik tersebut tetap harus merujuk pada PP 20/2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.Agar diakui sebagai badan hukum yang sah, mereka harus mendaftarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan/atau kepengurusannya pada Kanwil Depkum HAM setempat.Selanjutnya, tugas Kanwil Depkum HAM NAD yang melakukan verifikasi terhadap semua unsur pembentukan parpol lokal. Bila ada unsur yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum berlaku, partai bersangkutan wajib memperbaikinya."Saya sudah kontak ke Pak Andi Matalata (Menkum HAM), mereka (Partai GAM) belum mendaftar diri. Sebelum ada hasil verifikasi, saya tidak ingin berkomentar," jawab Hatta ketika ditanya mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan pemerintah.
(lh/nvt)











































