Soal DCA, RI-Singapura Saling Menunggu

Soal DCA, RI-Singapura Saling Menunggu

- detikNews
Senin, 09 Jul 2007 20:20 WIB
Jakarta - Posisi Indonesia dan Singapura dalam bidang pertahanan, defence cooperation agreement (DCA) masih saling menunggu. Persoalan DCA ini, secara resmi kini ditangani Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk melakukan perundingan lagi."Presiden sudah memerintahkan Menlu Hassan Wirajuda untuk menjadi negosiator upaya penyelesaian perjanjian DCA ini," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada wartawan di Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/7/2007).Untuk itu, lanjut Juwono, pihaknya belum mau mengomentari soal pernyataan pejabat dan aturan yang diinginkan Singapura. "Kami istilahkan Menteri Luar Negeri menunggu fresh diplomacy. Dan penjurunya bukan pada saya, tapi di Menteri Luar Negeri," ujarnya.Juwono mengakui, Indonesia dan Singapura sudah beberapa kali saling mengirimkan surat, tapi juga belum saling menanggapinya. Menurutnya, pasca penandatanganan perjanjian ekstradisi, perjanjian pertahanan dan peraturan pelaksana kerjasama pertahanan akhir April lalu di Bali, Indonesia telah mengajukan aturan pelaksana latihan di area Bravo.Sebab, untuk empat area latihan yang disepakati dalam DCA, aturan teknisnya sudah disetujui kedua negara, seperti area Baturaja, Pulau Ara, Alpha 1 dan 2. Singapura sendiri merespon dengan menyatakan pembicaraan area Bravo sama saja dengan mengubah substansi dua perjanjian itu.Dijelaskan Juwono, pada 7 Mei lalu, Singapura malah mengajukan standar prosedur operasional (SPO) di area Bravo yang disusun tanpa melibatkan Indoensia. Disusul surat pada 26 Mei, yang isinya, Singapura minta frekuensi latihan sebanyak 45 kali dalam satu kuartal atau 15 kali dalam satu bulan.Tentu saja, menurut Juwono, hal ini menyalahi aturan yang telah disepakati dalam DCA, yaitu permintaan itu harus disepakati dulu dengan pihak yang memiliki wilayah latihan, yakni Indonesia. Selain itu, perjanjian DCA ini sudah memiliki payung hukum, seperti tentang kedaulatan nasional, kepentingan regional, internasional, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.Juwono juga menghimbau negosiasi ini tidak perlu dilakukan secara buru-buru, sebab ratifikasi perjanjian ekstradisi baru dilakukan pada tahun 2008. Saat ini saja, Deplu masih mengurusi sekitar 26 perjanjian internasional yang belum diratifikasi, termasuk perjanjian Lombok dengan Australia."Saya ingin menghimbau, pertama, kita tidak perlu takut dan harus beranimelakukan kerjasama ini, kedua harus terbuka dan berani dengan Singapura terhadap perjanjian, serta kita juga harus menghormati hasil kesepakatan tersebut," imbuhnya. (zal/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads