Kejagung Ingin Hakim yang Tangani Gugatan Soeharto Fair

Kejagung Ingin Hakim yang Tangani Gugatan Soeharto Fair

- detikNews
Senin, 09 Jul 2007 18:22 WIB
Jakarta - Tim jaksa pengacara negara (JPN) telah mendaftarkan gugatan perdata Soeharto untuk kasus Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, pukul 13.00 WIB, Senin (9/7/2007).Kejaksaan berharap hakim yang akan menangani perkara tersebut akan bersikap adil."Kita sih berharap hakim objektif dan fair," Ketua Tim JPN Dachamer Munthe di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB.Gugatan perdata Soeharto yang didaftarkan menyangkut perbuatan melawan hukum."Intinya kita gugat karena yayasan telah menerima dana pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 15/1976," ujarnya.Menurut Dachamer, PP No 15/1976 Tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Negara yang ditindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan No 333/1978 yang menentukan 5 persen dari laba bank pemerintah 50 persennya disalurkan ke Yayasan Supersemar."Yayasan menghimpun dana dari masyarakat melalui perusahaan yang senilai 420 juta dollar AS dan Rp 182 miliar (sekitar Rp 4 triliun)," ujar Dachamer.Dalam gugatan itu, kejaksaan menggugat materil sebesar Rp 182 miliar dan 420 juta dollar AS sedangkan imateril Rp 10 triliun. "Gugatan materil itu harga mati sedangkan imateril dalam mediasi bisa negosiasi," imbuhnya.Dari dana yang dihimpun itu, lanjut Dachamer, oleh yayasan tidak diberikan pada siswa dan mahasiswa yang cakap dan tidak mampu secara ekonomi, tapi disalurkan pada sejumlah perusahaan. "Dalam pasal 3 anggaran dasar, semestinya disalurkan ke siswa dan mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu namun cakap dan pintar," tandasnya.Dachamer menjelaskan, pihak Kejaksaan baru bisa membuktikan dana sebesar kurang lebih Rp 4 triliun itu tidak digunakan untuk pendidikan.Apa bank yang menerima dana itu akan disita? "Bank penerima dan penyalur akan diajukan sebagai saksi," jawabnya. (mly/nrl)


Berita Terkait