3 Eks Pegawai Kemenaker Tawarkan Percepat Izin TKA di Kasus Pemerasan

3 Eks Pegawai Kemenaker Tawarkan Percepat Izin TKA di Kasus Pemerasan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 18:56 WIB
KPK menahan 4 tersangka kasus pemerasan izin TKA Kemnaker (Kurniawan Fadilah/detikcom)
KPK menahan 4 tersangka kasus pemerasan izin TKA Kemnaker. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali menahan empat tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mengungkap tiga tersangka, Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), menawarkan percepatan penerbitan pengesahan izin TKA dengan meminta sejumlah uang.

"PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Penawaran dilakukan ketika pihak agen mendatangi para tersangka setelah tidak menerima informasi kelengkapan dokumen pengajuan RPTKA karena tidak memberikan uang diawal pengajuan. Setelah adanya kesepakatan, para tersangka langsung mengirimkan nomor rekening kepada pihak agen TKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," terang Asep.

ADVERTISEMENT

Uang hasil pemerasan tersebut pun selanjutnya disetorkan para tersangka kepada 4 tersangka lainnya yakni SH, WP, HY, dan DA, yang sudah ditahn lebih dulu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

"Bahwa tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA kepada pihak-pihak lainnya yaitu SH, WP, HY, dan DA, yang digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Asep.

KPK diketahui menahan empat tersangka baru kasus dugaan pemerasan pengurusan izin TKA di Kemnaker. Kini, delapan tersangka dalam perkara ini pun sudah ditahan seluruhnya.

Keempat tersangka yang ditahan pada Kamis (24/7):
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

"Penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di rutan cabang gedung KPK Merah Putih," ujar Asep.

Dalam perkara ini, total KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(rfs/rfs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads