Indra Sahnun: Mobil Itu Fee Pengacara, Bukan Penipuan
Senin, 09 Jul 2007 16:21 WIB
Jakarta - Pengacara Indra Sahnun Lubis mengaku menerima sebuah mobil dari kliennya. Namun mobil itu merupakan bayaran yang diperoleh Indra setelah bekerja melakukan pembelaan hukum."Mobil itu sebagai bayaran saya karena mendampingi klien. Bayarannya sekitar Rp 250 juta," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (9/7/2007).Indra mengaku kliennya memberikan mobil lantaran tidak sanggup membayar dengan uang tunai. "Mereka tidak punya uang akhirnya dibayar pakai mobil. surat-suratnya ada, tanda terimanya ada. Wajarlah kita minta fee karena sudah bekerja, mendampingi tersangka," kata Indra yang pernah menjadi kuasa hukum Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir ini.Indra juga membantah memberikan janji tahanan luar. "Ah nggak benar itu. Mana ada pengacara bisa beri jaminan seperti itu. Bodoh sekali saya kalau memberikan jaminan seperti itu. Bisa-bisa dicabut izin pengacara saya ," ujarnya.Indra diadukan istri mantan Kasudin Koperasi dan UKM Jakarta Pusat Dasril Hasibuan, Reni Suharni (38), ke Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan penipuan. Indra berjanji bisa menjadikan Dasril tahanan luar asal kliennya memberikan mobil Panther Grand Touring tahun 2006. Namun janji tinggalah janji, kini tersangka penggelembungan biaya pembebasan lahan untuk sentra pedagang kaki lima (PKL) di Johar Baru, Jakarta Pusat, senilai Rp 1,8 miliar itu tetap meringkuk di LP Cipinang.
(aan/nrl)