Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan pernah mangkrak. Sebab, IKN merupakan amanat undang-undang.
"IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang," kata Said di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan jika melihat kekuatan fiskal Indonesia pada 2026, IKN akan ada peningkatan. Yang terpenting, menurut dia, pembangunan IKN itu bisa berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insyaallah Otorita IKN akan ada peningkatan," ujarnya.
Said mengatakan setiap tahun anggaran untuk IKN bervariasi. Hal itu menyesuaikan prioritas kebutuhan pembangunan.
"Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu. Tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN. Surat itu dibacakan saat rapat paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI yaitu nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara," kata Adies.
Disisi lain, ada usulan soal IKN diisi kantor BUMN yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Dia menyebutkan IKN tak boleh kosong dan mengusulkan untuk diisi Kementerian BUMN.
"Kalau begitu, saya mengusulkan misalnya aktivitas di sana tidak boleh kosong, harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan bagaimana seluruh BUMN itu bisa berkantor di OIKN. Bisa menjadi prioritas," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan tak tertutup kemungkinan IKN diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN. Herman Khaeron menilai hal itu bisa saja, termasuk Kementerian Kehutanan (Kemhut).
"Ya mungkin saja, bisa saja. Bisa saja tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah. Bisa saja memindahkan misalkan Kementerian Kehutanan bisa. Atau kementerian-kementerian yang betul-betul sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana," ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Simak juga Video: NasDem Minta IKN Jadi Ibu Kota Kaltim jika Batal Jadi Ibu Kota Negara