45 Orang Jadi Tersangka Penari Liar dan Pembentangan Bendera RMS
Senin, 09 Jul 2007 14:55 WIB
Jakarta - Insiden penari liar dan pembentangan bendera RMS di hadapan Presiden SBY dalam acara Harganas di Ambon, Maluku terus disidik Mabes Polri. 45 Orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka."Mereka sedang dalam proses penyidikan. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dan terlibat, akan kita periksa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/7/2007).Namun Sisno enggan menyebutkan identitas 45 tersangka itu. Sisno menegaskan, tersangka Simon Saiya selaku Kepala Transisi RMS juga masih terus dikejar. "Kita masih cari dia," tuturnya.Mengenai kasus pembentangan bendera Bintang Kejora (Papua) beberapa hari setelah pembentangan bendera RMS (Maluku), Polri juga telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka."Mereka dijerat dengan pasal 87, pasal 106, dan psal 106 KUHAP tentang perbuatan makar," pungkasnya.
(ary/sss)