Red Notice untuk Alex Manuputty

Red Notice untuk Alex Manuputty

- detikNews
Senin, 09 Jul 2007 14:53 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia hingga kini masih belum dapat memulangkan gembong RMS Alex Manuputty dari Amerika Serikat (AS). Polisi pun saat ini tengah melobi sejumlah pihak di AS dengan mengeluarkan red notice."Kita terus dan lagi mengupayakan melalui interpol dan FBI dengan mengeluarkan red notice," kata Kadiv Humas mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/7/2007).Red notice adalah surat permintaan untuk menangkap buronan di negara-negara luar Indonesia. Red notice ini dikeluarkan di negara-negara yang masuk jaringan interpol.Sisno menjelaksan, saat ini Alex diketahui masih berada berada di Washington, AS. "Kita optimis terus kalau dia bisa dibawa ke Indonesia," ujarnya.Sumber detikcom menyebutkan pemanggilan Alex ke Indonesia sangat kecil lantaran perbedaan cara memandang posisi tokoh Front Kedaulatan Maluku (FKM) ini. "Di kita, Alex dipandang sebagai buronan dan tersangka kasus makar. Sedangkan pemerintah AS melihatnya sebagai orang yang meminta suaka," tutur sumber itu. Alex kabur ke AS sejak 2004 silam. Seharusnya dia menjalani hukuman 4 tahun setelah MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. (ary/sss)


Berita Terkait