DPRD DKI Harus Usut Kasus Lahan Eks Kantor Walikota Jakbar
Senin, 09 Jul 2007 13:08 WIB
Jakarta - Pansus DPRD DKI Jakarta harus mengungkap dugaan konspirasi dibalik kasus pindah tangan lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat (Jakbar). Pansus DPRD DKI juga harus mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov DKI mempertahankan lahan tersebut.Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu saat dihubungi detikcom, Senin (9/7/2007).Menurut Tom, sikap proaktif Pemprov DKI untuk mengusut dan menuntaskan kasus ini sangat penting. Sebab keputusan PN Jakarta Barat atas lahan eks kantor walikota Jakbar memiliki implikasi yang sangat luas. Bukan tidak mungkin hal serupa terjadi pada aset pemprov lainnya."Tanah Balaikota seluas 26.300 m2 dan tanah walikota Jakarta Pusat seluas 29.565 m2 sertifikatnya aslinya tidak ditemukan. Ini kan sama dengan kantor walikota Jakbar," ujar Tom.Hasil audit BPK Semester II tahun 2006 disebutkan tiga sertifikat hak pakai tidak ditemukan aslinya, yaitu Sertifikat asli Hak Pakai (HP) atas tanah eks Walikota Jakarta Barat seluas 11.765 m2, sertifikat asli Hak Pakai atas tanah Balaikota No. P 24/1980 dan dan sertifikat asli No. P 68/1980.Padahal, sambung Tom, eks kantor walikota Jakbar sudah dikuasai sejak tahun 1972. Artinya, lahan tersebut sah milik Pemprov DKI Jakarta.Awalnya tanah tersebut eks verponding No. 5961 dengan luas 66.700 m2 yang dikuasai penggarap, namun telah dilakukan pelepasan hak pada tahun 1954.Pada tahun 1972 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan keputusan melalui surat nomor : DA 11/2/29/1972 mengenai penetapan peruntukan tanah yaitu untuk Kantor Walikota Madya Jakbar seluas 15.700 m2, untukUniversitas Tarumanegara 14.650 m2, untuk Ny. Rumini Sudirgo seluas 9.930 m3, Abdullah Marikar 3.750 m2, Munawar 4.425 m2 dan Sudiono seluas 6.580 m2.Namun surat penetapan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak bisa diterima semua pihak dan mereka melakukan gugatan di pengadilan. Pihak penggugat adalah Yayasan Perguruan Sawergading, dan telah ditolak oleh pengadilan. Namun lahan tersebut kembali digugat oleh Yayasan Sawergading Jakarta dan dikabulkan oleh pengadilan."Padahal yang mengajukan permohonan eksekusi sekarang adalah Yayasan Sawergading juga, hanya berubah nama menjadi Yayasan Sawergading Jakarta. Penggugatnya juga mantan pengurus Yayasan Sawergading pimpinan Prof Nuruddin Syahadat," ujar Tom. Atas beberapa fakta tersebut Tom meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dan mengungkap dugaan konspirasi sehingga lahan eks kantor Walikota Jakbar raib.
(djo/umi)











































