Polsek Tambora menangkap pria RA (34) atas kasus penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur. Pelaku menipu korban hingga mengalami kerugian Rp 171 juta.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menjelaskan peristiwa bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui Facebook. Korban kemudian menemukan akun pelaku dan menjalin komunikasi terkait pembuatan furnitur.
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta," kata Kukuh kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku meyakinkan korban hingga akhirnya melakukan pelunasan dengan total keseluruhan biaya pembuatan furnitur sebesar Rp 171 juta. Namun pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.
"Disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," ujarnya.
Usut punya usut, jasa pembuatan furnitur itu hanya akal busuk pelaku. Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan kepada korban ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.
Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan, duit hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi online.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online," imbuhnya.
Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Tonton juga Video: Tren Furnitur yang Digandrungi Saat Ini