Gugatan Praperadilan Ditolak, Abu Dujana Kasasi

Gugatan Praperadilan Ditolak, Abu Dujana Kasasi

- detikNews
Senin, 09 Jul 2007 13:52 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Abu Dujana terhadap Kapolri terhadap proses penangkapannya. Hakim menilai proses penangkapan itu sesuai hukum.Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) menilai putusan hakim tersebut sebagai vonis yang tidak bertanggung jawab."Apa yang didalihkan pemohon tidak dijadikan pertimbangan. Sah tidaknya penangkapan. Surat penangkapan tidak mencantumkan nama Ainul Bahri (Abu Dujana) kok tidak dijadikan bahan pertimbangan," kata anggota TPM Ahmad Michdan saat dihubungi detikcom, Senin (9/7/2007).Ahmad menyesalkan putusan hakim yang terkesan bermain aman. Dia menganggap seharusnya hakim lebih mengkaji permasalahannya secara komprehensif."Ada kekecewaan, hakim membuat keputusan yang standar. Hakim kurang berani memberikan koreksi. Pokoknya asal ada surat penangkapan," ujarnya.Kesedihan juga menyelimuti istri Abu Dujana, Sri Mardiyati. Ahmad mengatakan Sri sudah pasrah menyerahkan kelanjutan gugatan ini pada TPM."Sudah diserahkan semua pada ahli hukum. Kita sudah pernah bilang proses praperadilan memang sukar," tuturnya.Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, TPM akan mengajukan kasasi pada Kamis 12 Juli 2007. Abu Dujana ditangkap pada 9 Juni lalu. Saat itu dia tengah bersama 3 anaknya. Anaknya melihat ayahnya disuruh berjongkok lalu pahanya ditembak di bagian paha. (gah/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads