16 Hakim Agung Dijatuhi Sanksi
Senin, 09 Jul 2007 13:48 WIB
Semarang - Sepanjang 2006, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 16 hakim agung. Mereka diketahui berperilaku tidak terpuji."Tahun 2006, kami telah menindak 16 hakim agung. Dia berperilaku menyimpang, bisa berupa menerima suap, melakukan perbuatan tidak terpuji, dan lain-lain," kata Ketua MA Bagir Manan yang tidak merinci jenis sanksi yang dijatuhkan itu.Hal tersebut disampaikan Bagir usai melepas Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah Nana Juwana yang memasuki masa pensiun, di Gedung Gradhika, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (9/7/2007). Nana merupakan mantan Ketua PT Jawa Barat yang menangani kasus Pilkada Depok.Menurutnya, MA juga sudah memberikan tindakan tegas terhadap 3 pejabatnya. Mereka terindikasi membocorkan adviesblaad (pendapat hukum hakim agung) dalam sebuah kasus perdata.Bagir menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah memperbaiki sistem birokrasi MA. "Terutama terhadap pembangunan peradilan satu atap. Ini masih terus berjalan sampai sekarang," pungkasnya.
(ary/sss)











































