Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Disusun atas Asas Kekeluargaan Bukan Konglomerasi

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 10:11 WIB
Presiden Prabowo (Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memuji pidato Ketua Dewan Syuro PKB sekaligus Wapres ke-13 Ma'ruf Amin yang menyinggung Pasal 33 UUD 1945. Prabowo menekankan pasal itu merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

"Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana, tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," kata Prabowo dalam pidatonya di Harlah ke-27 PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Prabowo mengatakan esensi bernegara tidak hanya prosedur demokratis, tetapi memastikan agar rakyat hidup dalam kesejahteraan. Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, menurut dia, adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara," lanjutnya.

Demokrasi, menurut Prabowo, merupakan hal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.

"Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya," katanya.

Pasal 33, lanjut Prabowo, menjadi pelaksanaan konkret dari semangat keadilan sosial yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan telah dituliskan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Melindungi dari kemiskinan, melindungi dari kelaparan, melindungi dari ketidakadilan. Dan tujuan bernegara memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan keterlibatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," sambungnya.

"Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Asas kekeluargaan, asas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga," lanjut Prabowo.

Untuk itu, Prabowo meyakini bahwa seluruh bangsa Indonesia harus diperlakukan sebagai keluarga meskipun hal tersebut bertentangan dengan beberapa mazhab ekonomi, misalnya neoliberal.

"Di mazhab neoliberal ini, menurut mereka nggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya, enggak apa-apa. Biar segelintir orang tambah kaya, menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya menetesnya lama banget," ucapnya.

Simak juga video: Badan Pengkajian MPR: Tidak Ada Pembahasan Kembali ke Amendemen UUD 1945




(eva/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork