Wapres Tolak Usulan UU Anti Separatisme dari Tokoh Maluku
Senin, 09 Jul 2007 12:57 WIB
Jakarta - Insiden penari liar Cakalele ayang mengibarkan bendera RMS dalam acara Harganas 29 Juni lalu di Ambon masih membuat sejumlah tokoh Maluku gusar. Mereka pun mengusulkan agar pemerintah membuat UU Anti Separatisme."Usulan itu muncul dari masyarakat agar aparat mempunyai payung hukum yang kuat untuk menangani gerakan separatis," kata tokoh masyarakat Maluku Thamrin Ely.Usulan itu disampaikan Thamrin kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/7/2007).Thamrin datang bersama Ketua MUI Maluku Idrus Tukan, Ketua Badan Pelaksana Harian Gereja Protestan Maluku John Ruhulessin, dan Uskup Diosis Amboina Mgr Mandagie.Menurut Thamrin, UU tersebut nantinya tidak hanya dikhususkan bagi Maluku, tapi juga untuk daerah-daerah lain. "Karena bagaimana pun Indonesia rentan dengan gerakan separatisme," ujarnya.Sayangnya usulan Thamrin dan kawan-kawan itu ditolak Wapres Kalla. Dituturkan Thamrin, Kalla memiliki pendapat lain. "Beliau mengatakan, dengan UUD 1945 sudah cukup. Jadi usulan itu sekarang tetap wacana dan kami yang memunculkan," jelas Thamrin.Selain itu, lanjut Thamrin, Kalla beralasan, UU Anti Separatisme tidak dibutuhkan karena sebelumnya sudah ada putusan pengadilan mengenai larangan gerakan separatis yang bisa dijadikan acuan hukum."Pernah ada putusan pengadilan yang melarang separatisme yaitu pada kasus Christian Robert Steven Soumokil (pendiri RMS) yang bisa dijadikan acuan hukum," pungkas Thamrin.
(bal/nrl)











































