Dana Yayasan Supersemar Lari ke Kosgoro dan Nusamba
Senin, 09 Jul 2007 12:08 WIB
Jakarta - Gugatan perdata terhadap Soeharto dalam kasus Yayasan Supersemar siap dilimpahkan tim jaksa pengacara negara (JPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). JPN mengindikasikan dana yayasan itu tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan."Itu surat perintah mencairkan uang banyak sekali. Tapi bukan untuk kepentingan pendidikan. Itu untuk Kosgoro dan Nusamba," kata Jamdatun Alex Sato Bya di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (9/7/2007).Tapi kan banyak pihak yang meragukan gugatan ini? "Siapa bilang. You nggak tahu Rp 1,5 triliun itu banyak, dan uang harus kembali ke negara," jawab Alex.Menurutnya, untuk memperkuat gugatan ini, Kejagung telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. "Saya sudah mengundang Ir Suhud dan bekas Menpora Hayono Isman," ujarnya.Alex menjelaskan tim JPN pun telah memperlihatkan gugatan ini ke Jaksa Agung. Hendarman Supandji pun merasa puas dengan gugatan yang telah disusun tim JPN sehingga pendaftaran dapat segera dilakukan."Jadi beliau sudah puas dan tidak ada yang direvisi. Sehingga bisa didaftarkan," tuturnya.Rencananya pada pukul 12.00 WIB ini, tim JPN akan mendaftarkan gugatan perdata terhadap Soeharto dalam kasus Yayasan Supersemar. Dalam gugatan tersebut jaksa menuntut pembayaran ganti rugi materiil Rp 1,5 triliun dan immateriil Rp 10 triliun.
(ary/sss)











































