Parpol GAM Bentuk Nyata Makar, Pemerintah Jangan Diam Saja
Senin, 09 Jul 2007 11:45 WIB
Jakarta -
Penggunaan nama dan bendera GAM oleh salah satu partai lokal di NAD dinilai sebagai bentuk nyata keinginan makar GAM. Pemerintah diminta tegas."Itu tidak bisa lagi ditolerir. Panggil pimpinannya, kalau tidak mau tangkap saja," cetus anggota Komisi I DPR Suparlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2007).Menurut dia, langkah tegas pemerintah diperlukan agar tidak terus dilecehkan. "Bawa ke pengadilan biar nanti pengadilan yang menentukan," tandas dia.Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi I lainnya, Sutradara Gintings. Menurutnya, tindakan GAM itu sudah melanggar UU 11/2006 tentang pemerintahan NAD. Karena itu pemerintah tidak bisa tinggal dia."Kita tunggu saja apa sikap pemerintah, karena jelas-jelas sudah melanggar," tandas dia.Sementara anggota Komisi I dari FPAN Abdillah Toha menilai tindakan itu sudah menunjukkan keinginan tidak baik mantan GAM untuk tetap berada dalam kerangka NKRI.Pemerintah pun diminta tidak lembek dan diam saja dilecehkan seperti itu."Itu kesalahan fatal dari MoU yang tidak ada klausul membubarkan GAM. Sekarang sudah nggak bisa ditolerir lagi," tegas dia.Politisi Partai Golkar Yuddy Chrisnandy juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas agar tidak semakin memperkeruh keadaan. "Ambil tindakan cepat dan tegas agar tidak berkepanjangan," tandasnya.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































