Team Ogah Mundur Vs Cibinong All Base Tawuran di Bogor, 3 Remaja Ditangkap

Team Ogah Mundur Vs Cibinong All Base Tawuran di Bogor, 3 Remaja Ditangkap

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 16:04 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan petasan saat menangkap 3 remaja terlibat tawuran (Dok Polres Bogor).
Polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan petasan saat menangkap 3 remaja terlibat tawuran. (Dok. Polres Bogor)
Jakarta -

Polres Bogor menangkap tiga remaja diduga terlibat tawuran antargeng di Km 50 Jalan Raya Jakarta-Bogor, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan petasan.

"Ketiga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Untuk pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

"Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 bilah senjata tajam, 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone, serta 1 buah petasan yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan tersebut," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikha menyebutkan tawuran antargeng sempat terjadi antara kelompok geng Team Ogah Mundur (TOM) dan Cibinong All Base di Km 50, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, sekitar pukul 03.00 WIB. Jajaran Polres Bogor bergerak cepat dan menangkap tiga remaja yang diduga terlibat langsung dalam tawuran.

"Peristiwa tersebut sempat mengganggu ketenangan warga sekitar. Berkat respons cepat dari jajaran Polres Bogor, tiga orang remaja yang diduga terlibat langsung berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Wikha.

ADVERTISEMENT

Wikha menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan membahayakan keselamatan publik. Ia menegaskan tindakan membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi tawuran maupun geng motor yang mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Wikha.

"Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bogor, juga tengah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Lihat juga Video: Viral Tawuran Sambil Jarah Warung di Jakpus, 2 Orang Jadi Tersangka

(sol/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads