Setelah Pingpong, Gugatan Perdata Soeharto Dilayangkan

Setelah Pingpong, Gugatan Perdata Soeharto Dilayangkan

- detikNews
Senin, 09 Jul 2007 10:49 WIB
Jakarta - Gugatan perdata terkait kasus Yayasan Supersemar terhadap mantan Presiden Soeharto didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi tim jaksa pengacara negara (JPN) main pingpong dulu."Rencananya selesai olahraga pingpong. Ya paling jam 12-an," ujar ketua tim JPN Dachamer Munthe di sela-sela acara pembukaan Pekan Olahraga dalam memperingati HUT ke-47 Kejaksaan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (9/9/2007).Dachamer enggan membeberkan materi gugatan itu."Nantilah, biar di sana saja dijelaskannya. Nanti pasti saya jelaskan," kata dia.Ia menjelaskan, kejaksaan sementara hanya akan menggugat untuk Yayasan Supersemar. 7 Yayasan yang ada indikasinya korupsi menyusul untuk digugat.Dalam gugatan perdata Yayasan Supersemar, kejaksaan menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 1,5 triliun. Sedangkan untuk gugatan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun.Dalam pengumpulan alat bukti, JPN juga telah meminta keterangan beberapa orang yang diduga mengetahui kasus ini. Pemintaan keterangan ini dilakukan agar barang bukti yang sebagian besar merupakan fotokopi bisa dijadikan sebagai alat bukti. (anw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads