Deklarasi Partai GAM Hak Asasi

Deklarasi Partai GAM Hak Asasi

- detikNews
Senin, 09 Jul 2007 10:39 WIB
Jakarta - GAM kembali menunjukkan dirinya di kancah perpolitikan Indonesia. Kali ini, kelompok yang pernah menginginkan Aceh merdeka itu membuat partai yang bernama Partai GAM.Sebelumnya, GAM berhasil meloloskan calon independennya, Irwandi Yusuf, menjadi gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) yang mengurusi masalah partai di Indonesia tidak mempermasalahkan hal ini. Deklarasi suatu partai adalah hak tiap orang."Kalau mereka mendeklarasikan itu hak asasi. Kalau mendaftar itu kewenangan pada Kanwil Depkum HAM," kata Kasubdit Hukum Tata Negara Depkum HAM Asyarie Syihabudin saat dihubungi detikcom, Senin (9/7/2007).Kewenangan penanganan Partai GAM itu, menurut Asyarie, adalah pada kantor wilayah Depkum HAM. Hal ini disebabkan partai tersebut berupa partai lokal yang hanya akan berkiprah pada level pemilihan kepala daerah (pilkada).Tentang penggunaan nama dan lambang partai yang erat dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Asyarie menegaskan, hal tersebut akan menjadi pertimbangan boleh tidaknya partai tersebut ikut dalam pilkada. Asyarie menjelaskan salah satu syarat pendaftaran partai adalah dapat memelihara kesatuan Republik Indonesia."Ada kewajiban dari partai sebagai perekat nasional NKRI. Apabila partai manapun menimbulkan citra buruk NKRI, seharusnya tidak boleh," jelasnya.Lalu, apakah pengurusnya akan berurusan dengan polisi? Asyarie tidak bisa menjelaskannya dan hanya mengatakan itu sudah bukan lagi di luar kewenangannya."Itu kewenangan gubernur. Itu partai lokal," tuturnya.Partai GAM dideklarasikan pada 7 Juli 2007. GAM yang dimaksud adalah sebuah nama, bukan singkatan dari Gerakan Aceh Merdeka. Namun lambang partainya sama persis dengan bendera gerakan separatis GAM.Saat ini partai tersebut sudah memiliki kantor sekretariat di Jl Tengku Imum Lueng Bata No 48 Banda Aceh, NAD. Salah satu figur partai ini adalah mantan Panglima GAM Muzakkir Manaf. (gah/sss)


Berita Terkait