Kembali Mangkir Sidang, Pemilik Lab di Tangerang Bakal Dipanggil KPPU

Kembali Mangkir Sidang, Pemilik Lab di Tangerang Bakal Dipanggil KPPU

Hana Nushratu - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 14:17 WIB
KPPU
Foto: KPPU
Jakarta -

Terlapor Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha kembali mangkir dari sidang. Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak PT Laboratorium Medio Pratama

Terlapor yaitu PT Inti Surya Laboratorium ('INTILAB') dan dua individu kembali mangkir dipanggil sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025.

"Selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang mangkir tersebut adalah Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III), yang juga merupakan pemilik INTILAB. Sejatinya, sidang menghadirkan ketiga Terlapor untuk bisa mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran ('LDP') yang akan disampaikan oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan hambatan usaha yang dilakukan persekongkolan para Terlapor untuk memanfaatkan rahasia perusahaan PT Laboratorium Medio Pratama, dan menghambat dan/atau produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut.

Menyikapi sikap mangkir ini, KPPU akan kembali melakukan panggilan kepada para Terlapor untuk ketiga kalinya, yakni pada tanggal 29 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

"Jika masih mangkir, Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran para Terlapor. Sehingga pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Deswin.

Sebagai informasi, dalam menyidangkan perkara tersebut, Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Simak juga video: Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform

(anl/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads