Eks Karyawan Gugat Pailit PT DI
Minggu, 08 Jul 2007 17:37 WIB
Jakarta - Mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) akan menggugat pailit PT DI ke Pengadilan Negeri Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2007) pukul 12.00-13.00 WIB.Gugatan dilayangkan karena hingga kini mantan karyawan tersebut belum memperoleh tuntutannya, yaitu dana pensiun sebesar Rp 200 miliar.Sebenarnya pemerintah telah mentransfer Rp 40 miliar ke rekening PT DI sebagai uang muka sebesar 20 persen dari tuntutan mantan karyawan tersebut. Namun hingga kini dana tersebut belum dikucurkan juga.Padahal pemerintah melalui Menneg BUMN sudah berkali-kali berjanji akan melunasi kekurangan dana pensiun mantan karyawan di hadapan DPRD Jawa Barat dan DPR-RI."Pemerintah tidak berdaya menghadapi birokrasinya sendiri ketika mereka tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah yang sudah mendapat persetujuan dan dukungan DPR-RI," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Forum Komunikasi Karyawan (FKK) PT DI Arif Minardi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (8/7/2007).Tak hanya itu, penyelidikan dugaan korupsi yang tak kunjung selesai juga menyulut ketidaksabaran SP PT DI. Pasalnya, SP PT DI sudah melaporkan dugaan korupsi direksi PT DI sejak November 2004, namun selalu proses diperlama dengan alasan bukti kurang rinci."Ada indikasi Kejati Jabar menghindar untuk meneruskan ke arah penyidikan dengan alasan perkara ini bernuansa politik," tambahnya.Dengan proses yang diperlama seperti ini, negara dimungkinkan menderita kerugian hingga Rp 241,5 miliar.Ditambah lagi, jaksa yang dianggap serius mengungkap mengungkap korupsi di PT DI, Muhammad Faisal, meninggal sehari sebelum pengungkapan korupsi PT DI."Atas dasar sebagaimana tersebut di atas menjadi alasan kuat dan tidak ada jalan lain kecuali mempailitkan PT DI setelah berjuang empat tahun dengan berbagai upaya tidak ada hasilnya," tegasnya.
(lih/nrl)











































