PT Jasa Raharja Beri Santunan Buat Korban Bus Limas
Minggu, 08 Jul 2007 15:02 WIB
Depok - Korban bus maut di Cimacan, Cianjur, juga akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Tak hanya korban dari SMP Ar-Ridho saja, korban pengendara motor dan pengemudi mobil lain dari insiden ini juga akan mendapat santunan.Santunan ini akan diberikan kepada korban luka-luka dan yang meninggal. Pihak PT Jasa Raharja akan mengusahakan santunan dapat diberikan pekan depan."Target kita paling cepat dalam 7 hari ini. Untuk soal teknis pemberian santunannya tergantung dari koordinasi dengan pihak sekolah nanti," kata staf Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja perwakilan Bogor, Otong Sugrinho, kepada detikcom di SMP Ar-Ridho, Jl Ar-Ridho, Desa Jatimulya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/7/2007).Menurut Otong, saat ini PT Jasa Raharja masih melakukan pendataan, khususnya terhadap korban yang meninggal. Pendataan itu meliputi kartu keluarga (KK), KTP ahli waris, akta lahir, surat kematian, dan keterangan ahli waris."Kita koordinasi dengan DPRD dan camat setempat. Mudah-mudahan sore ini sampai besok selesai data-datanya," ujarnya.Otong menjelaskan, berdasarkan UU No 33/1964 tentang Penumpang Alat Angkutan Umum, bagi korban yang meninggal mendapat santunan Rp 10 juta per jiwa. Korban luka maksimum Rp 5 juta per jiwa, cacat tetap maksimum Rp 10 juta, dan cacat biasa tergantung kepada persentase kecacatan dari ketengan dokter dan maksimal Rp 10 juta.Sedangkan untuk korban yang meninggal dan luka-luka di luar rombongan SMP Ar-Ridho juga akan mendapatkan santunan yang sama. Hal ini sesuai dengan UU 34/1964 tentang korban di luar kendaraan.
(mly/nrl)











































