Rp 3,7 Miliar Cair Untuk Mantan Karyawan Hotel Indonesia
Minggu, 08 Jul 2007 12:37 WIB
Jakarta - Setelah menunggu selama 3 tahun, Himpunan Mantan dan Karyawan Hotel Indonesia-Inna Wisata (HIMKHI) akhirnya mendapatkan apa yang menjadi tuntutannya yaitu dana pensiun dan pesangon sebesar Rp 3,7 miliar untuk 232 pekerja. Sedangkan 382 pekerja lainnya masih menunggu pencairan Rp 4,8 miliar sisanya."Jika dana tersebut tidak cair dalam waktu dekat, maka 1.115 anggota HIMKHI dibantu Aliansi Buruh Menggugat (ABM) akan menutup semua pintu proyek dan menduduki Grand Indonesia yang sedang dibangun," ujar Ketua HMKHI Joko Sujono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (8/7/2007).Joko menuturkan, masalah ini bermula ketika terjadi pemecatan terhadap 1.115 karyawan Hotel Indonesia dan Inna Wisata. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) kemudian memutusukan bahwa manajemen Hotel Indonesia harus membayar hak karyawan termasuk dana pensiun pada Juni 2005. Namun manajeman HI tidak mengindahkan keputusan tersebut.Pada 20 Maret 2006 giliran Disnakertrans menetapkan jumlah sebesar Rp 3,7 miliar dan Rp 4,8 miliar harus dibayarkan manajemen dalam 14 hari. Sekali lagi, manajemen tidak patuh.Akhirnya Polres Jakarta Pusat menetapkan 3 direksi PT HIN (Hotel Indonesia Natour) sebagai tersangka penggelapan modal pensiun. Mereka dinilai telah mengatasnamakan karyawan untuk mengambil uang yang diperebutkan dan tidak dibagikan pada yang berhak.Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sita hak tagih sebesar Rp 10 miliar atas sewa lahan HI dan Inna Wisata. Saat ini baru Rp 3,7 miliar yang dicairkan. Sedangkan Rp 4,8 miliar lainnya masih dinanti.
(lih/nrl)











































