Temuan Komnas HAM Soal Alas Tlogo Bentuk Sikap Dualisme
Minggu, 08 Jul 2007 10:15 WIB
Jakarta - Rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM yang meminta Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk menangani kasus Alas Tlogo, menunjukkan penolakan Komnas HAM dalam penegakan HAM. Komnas HAM juga dinilai bersikap dualisme dengan menyatakan terjadi pelanggaran HAM serius tapi merekomendasikan peradilan pidana dengan meminta Pomal bekerja.Hal ini disampaikan Kadiv Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, dalam keterangan tertulisnya pada detikcom, Minggu (8/7/2007)."Jika Komnas HAM meminta Pomal TNI menyelesaikan lewat mekanisme pidana, sikap ini menunjukkan Komnas HAM telah menolak melaksanakan tugas penegakan hukum HAM seperti yang dimandatkan UU 26/2000," kata Haris.Kontras sangat menyayangkan sikap Komnas HAM yang tidak menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus tersebut. Padahal dalam kasus Alas Tlogo, dugaan terpenuhinya unsur sistematis seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 9 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM sangat dimungkinkan."Dugaan itu dapat dilihat dari diperbolehkannya pasukan pengaman daerah latihan tempur marinir yang membawa senjata api dan peluru tajam ketika berhadapan dengan warga sipil. Selain itu menurut sejumlah saksi dari investigasi Kontras, terdengar perintah dari komandan pasukan di lapangan untuk menembak hingga 3 kali," ujar Haris.Haris menjelaskan, seharusnya Komnas HAM juga memandang kasus Alas Tlogo tidak semata terjadi pada 30 Mei 2007. Penembakan dan penyerangan terhadap warga sipil merupakan bagian panjang kekerasan dan konflik yang pernah terjadi sebelumnya. Kontras, lanjut Haris, mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justisia untuk kasus Alas Tlogo dan melakukan upaya mediasi untuk mengembalikan tanah yang diduduki TNI AL.
(mly/nrl)











































