Polisi Protes Lambang dan Bendera GAM Jadi Simbol Partai
Minggu, 08 Jul 2007 02:34 WIB
Banda Aceh - Penggunaan Bendera dan Lambang GAM sebagai identitas partai lokal yang dibentuk mantan pejuang GAM diprotes Kapoltabes Banda Aceh Kombes Pol Drs Zulkarnain."Lambang itu tidak dipebolehkan. Walaupun orang-orang yang berada di partai itu berbeda. Lambang itu masih menunjukkan gerakan perlawanan bersenjata yang dulu," protes Zulkarnain seperti dilansir AFP, Sabtu (7/7/2007).Sebelumnya, sejumlah mantan anggota GAM yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) mendeklarasikan pendirian partai lokal yang diberi nama GAM.Dalam peresmian kantor baru mereka, sekitar satu kilometer dari Banda Aceh, Sekjen Partai GAM Tengku M Nazar mengatakan GAM bukanlah akronim atau singkatan yang memiliki kepanjangan. "GAM adalah sebuah kata, bukan akronim," tegas Nazar.Peresmian kantor baru itu dipimpin oleh mantan Panglima GAM Muzakir Manaf. Namun tak satu pun pejabat dari Pemerintahan Provinsi NAD yang hadir, termasuk Gubernur NAD Irwandy Yusuf yang mantan juru bicara GAM.Dalam kesepakatan Helsinki 2004 memang tidak diatur secara spesifik adanya larangan penggunaan lambang dan bendera GAM. MoU yang ditandatangani itu hanya mengatur penyerahan senjata GAM, amnesti bagi anggota GAM, dan izin mendirikan partai lokal.Pendirian Partai GAM ini untuk menghadapi pemilu 2009 mendatang. Selain Partai GAM, dua partai lokal lainnya telah didirikan di NAD. Keduanya adalah Partai Rakyat Aceh (PRA) yang didirikan mantan aktivis mahasiswa dan Partai Gabthat yang didalamnya juga terdapat beberapa mantan tentara GAM dan aktivis politik.
(bal/bal)











































