Menhut Lancang Minta Kapolda Riau Dipecat

Menhut Lancang Minta Kapolda Riau Dipecat

- detikNews
Sabtu, 07 Jul 2007 13:17 WIB
Pekan Baru - Statemen Menhut MS Kaban meminta 3 kapolda dipecat karena serampangan dalam memberantas praktik illegal logging terus menuai protes. Menhut dianggap telah melewati kewenangannya.Kali ini Guru Besar Tata Usaha Negara Universitas Sumatera Utara Prof Dr M Solly Lubis yang mengecam pernyataan Ka'ban tersebut. Menurutnya, Kapolri lah yang perlu menindak tegas kapolda yang bernaung di bawahnya."Menhut itu tidak sepantasnya mengomentari kinerja Kapolda dan tidak berhak meminta pencopotan sejumlah Kapolda. Statemennya itu sudah melampaui batas kewenangan menteri," kata Solly Lubis dalam Loka Karya Alumni Fakultas hukum USU di Hotel Ibis Pekan Baru, Riau, Sabtu (7/7/2007).Menurut Solly, untuk menindak kesalahan yang dilakukan jajaran Polda Riau, sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri. Kapolri yang nanti akan mengevaluasi kinerja polda Riau apabila memang dalam parktik illegal logging terjadi kesalahan. Selanjutnya baru dilaporkan ke presiden."Menhut harus sadar bahwa jajaran Polda di Indonesia bukan bagian dari Departemen Kehutanan. Polda tetap di bawah naungan Kapolri dan Menhut harus tahu posisi itu. Menhut jg merupakan pembantu dari presiden sehingga tidak layak mengomentari jajaran kepolisian," terang Guru Besar USU itu.Dianjurkan Solly, jika Polri dan Dephut sama-sama berhak atas pemberantasan praktik illegal logging, mereka harus kembali membuka-buka tugas dan fungsi dari jajaran masing-masung. "Dalam kasus ini sebaiknya menhut dan kapolri duduk bersama untuk membicarakan fungsi dan tugas kewenangan mereka dalam menjalankan instruksi presiden soal pemberantasan illegal logging," jelasnya.Sementara itu anggota komisi III Azlaini Agus yang dihubungi detikcom menyebutkan, apabila dalam praktik pemberantasan illegal logging oleh Polri banyak pihak-pihak yang keberatan, sebaiknya mereka mempraperadilankan Polri."Jangan lantas Menhut kebakaran jenggot meminta 3 kapolda di Indonesia dicopot. Mencopot kapolda bukan kewenangan menhut, tapi sepenuhnya menjadi kewenangan presiden," tegasnya. (ana/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads