Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan saat ini belum ada pembahasan mengenai usulan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN atau moratorium sementara jika IKN belum ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Dede Yusuf mengatakan IKN merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Belum ada pembahasan, jadi saya nggak bisa mengatasnamakan Komisi II mengatakan kita akan membahas itu. Yang kedua, ketika berbicara fungsi pemerintah, maka pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan percepatan atau apapun namanya," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Jadi menurut saya, dalam konteks ini kita kembalikan kepada presiden, apakah presiden mau menugaskan siapa pun dalam konteks tadi, percepatan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun lantas berbicara mengenai tugas Wakil Presiden. Dede Yusuf mengatakan Wapres memiliki tugas untuk membantu Presiden, salah satunya percepatan pembangunan.
"Memang biasanya kalau tugas Wapres ada itu namanya percepatan pembangunan wilayah timur, percepatan pengentasan kemiskinan, memang suka ada satgas lah seperti itu," ujarnya.
Namun, dia mengatakan keputusan tersebut tetap merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, terkait usulan menteri-menteri ikut berkantor di IKN, dia mengatakan menteri memiliki beragam tugas.
"Kalau misalnya beberapa menteri ditaruh di sana, sementara kan menteri juga bukan hanya mengurus IKN, menteri kan mengurus yang lain juga. Nah jadi artinya kalau menurut saya itu tergantung presiden menunjuk siapa, apakah yang ditunjuk Wapres atau ditunjuk menteri-menteri kita nggak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengaku menghormati usulan NasDem terkait moratorium IKN dan merevisi UU IKN. Namun, dia mengatakan sejauh ini belum ada masukan yang masuk ke Komisi II.
"Usulan Partai NasDem tentu kita apresiasi, kita hargai, kita belum mendengar dari yang lain, maksudnya belum jadi isu di Komisi II ini," katanya.
"Jadi konteksnya adalah kita tunggu respon dari partai-partai lain aja dulu, kalau soal mau diubah jadi apa, itu kan membutuhkan kesepakatan seluruh partai, karena harus merubah undang-undang kan paripurna," imbuh dia.
Sebelumnya, NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.
"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.
Simak juga Video NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN Biar Ada Aktivitas