Partai Kecil Anggap Revisi UU Parpol Akal-akalan PDIP & Golkar
Jumat, 06 Jul 2007 17:16 WIB
Jakarta -
Partai kecil dan partai-partai baru menilai revisi UU Parpol hanya akal-akalan parpol besar yang ingin mengganjal partai kecil dalam pemilu. Tindakan itu dinilai antidemokrasi dan lebih kejam dibanding era Orba."Ini karena kerjaan PDIP dan Golkar yang panik. Mereka membuat aturan tapi untuk orang lain. Kalau mau fair, semua harus diverifikasi. Jangan yang baru saja. Itu namanya jarkoni (bisa belajar tapi tak bisa melakoni)," kata Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier.Mantan Menkeu itu mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7/2007).Hal yang sama juga diungkapkan Ketum Partai Bintang Bulan Hamdan Zulva. Menurutnya, revisi UU politik harusnya tidak dilakukan setiap 5 tahun sekali. Karena UU lama dinilai masih cukup relevan. Jika UU baru nanti tidak mengakomodir dan cenderung membatasi keterlibatan parpol, maka koalisi parpol kecil akan menggalang judicial review ke MA."Ini mengurus negara seperti kayak mau muktamar, selalu ada tatib baru. Ini nggak benar, karena UU yang lama masih cukup relevan. Kita akan melakukan judicial review kalau hasil UU tidak aspiratif," katanya.Sementara Ketua Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis mengusulkan, pemilu 2009 tetap menggunakan UU Parpol yang lama. Karena revisi UU Parpol yang baru disinyalir penuh kepentingan parpol besar yang tidak menginginkan munculnya parpol baru yang notabene partai sempalan yang akan mengerogoti parpol lama."Buat apa membuat UU kalau UU lama masih bagus, ini buang-buang uang atau karena proyek," tanya dia.Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yuliani Pare berjanji akan mengakomodir masukan dari pengurus parpol-parpol kecil tersebut. Politisi PAN ini mengakui masih banyak kelemahan dalam draf yang diajukan pemerintah. Namun, pansus akan berupaya dapat mengakomodir semua masukan, sehingga UU ini bisa diterima semua pihak.Sedangkan pengamat politik dari Cetro, Hadar Gumay, menilai UU lama masih cukup baik diterapkan dalam emilu 2009 karena tidak ada jaminan UU Parpol yang baru menjamin sistem pemilu lebih baik."UU ini hanya diarahkan untuk mendukung parpol besar saja, dan tidak ada pilihan baru bagi rakyat dengan munculnya parpol kecil. Lebih baik gunakan UU lama," kata dia.
(umi/nrl)










































